Dengan luas kawasan hutan mangrove seluas 205 ha menjadikannya penuh potensi untuk dikembangkan. Baik potensi pelestarian hutan kawasan mangrove itu sendiri juga potensi wisata yang dapat dikemas sebaik mungkin. Dengan mengantongi ijin pengelolaan dari Kementerian LHK RI kawasan hutan mangrove ini ditetapkan pengelolaannya dengan konsep Hutan Kemasyarakatan (HKm).
Melalui ijin pengelolaan dari Kementerian KLH RI nomor : SK.3197/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/5/2017, memberikan azas legalitas yang kuat untuk masyarakat mengelolanya secara sah.